Satres Narkoba Polres Ciamis Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Kapolres Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Narkoba di Tatar Galuh

    Satres Narkoba Polres Ciamis Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Kapolres Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Narkoba di Tatar Galuh

    Ciamis – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Melalui kinerja intensif jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), tiga pengedar sabu berhasil ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar selama Oktober 2025. Ketiga pelaku diketahui berinisial D, M, dan R, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Ciamis. D dan R berdomisili di Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, sementara M berasal dari Desa Tenggerharja, Kecamatan Sukamantri. 

    Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K. menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil kerja keras tim gabungan Unit 1, 2, dan 3 Satres Narkoba yang dipimpin oleh KBO Satres Narkoba IPDA Asep Nanang. “Ketiganya menggunakan modus sistem tempel dalam menjalankan aksinya. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, kemudian uang ditransfer ke rekening tertentu. Setelah itu, barang haram diletakkan di lokasi yang telah disepakati, dan pelaku mengirimkan foto serta titik koordinat lokasi (share location) kepada pembeli, ” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025).

    Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar. Di antaranya 11 paket sabu siap edar seberat 12, 34 gram, 5 butir ekstasi warna hijau muda, 81, 4 gram daun ganja kering, 185 butir psikotropika berbagai jenis, dua timbangan digital, dua alat hisap bong, tiga handphone, satu alat sealer, serta satu unit sepeda motor Honda Kharisma tanpa pelat nomor yang digunakan sebagai sarana distribusi.

    Menurut Kapolres, ketiga pelaku telah lama menjadi target operasi (TO) karena aktivitasnya yang cukup aktif dalam mengedarkan narkoba di wilayah Ciamis bagian tengah. “Para pelaku ini sudah kami pantau sejak beberapa waktu lalu. Kami menunggu waktu yang tepat agar dapat menangkap mereka beserta barang buktinya sekaligus memutus rantai peredaran di lapangan, ” ungkapnya.

    Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

    Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ciamis. “Kami tidak akan mentolerir bentuk apa pun dari peredaran narkoba. Upaya penegakan hukum akan terus kami tingkatkan, disertai tindakan pencegahan dan rehabilitasi bagi para pengguna agar tidak kembali terjerumus, ” tegas AKBP Hidayatullah. 

    Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa hingga Triwulan III tahun 2025, Polres Ciamis telah berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 27 tersangka. Dari sisi upaya rehabilitasi, Satres Narkoba Polres Ciamis juga telah bekerja sama dengan BNNK Ciamis dan Yayasan Rehabilitasi untuk menyalurkan 20 orang pecandu narkoba ke program pemulihan.

    “Perang melawan narkoba tidak hanya soal penangkapan, tetapi juga penyelamatan generasi muda. Kami terus bersinergi dengan berbagai pihak agar upaya penegakan hukum berjalan seimbang dengan langkah rehabilitasi, ” pungkas Kapolres.

    Dengan keberhasilan ini, Polres Ciamis menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkotika di wilayah Tatar Galuh.

    Harkamtibmas, Ciamis, Polda Jabar,

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba...

    Artikel Berikutnya

    Polres Ciamis Gelar Konferensi Pers Ungkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sat Samapta Polres Ciamis Gelar Strong Point Pagi, Wujudkan Lalu Lintas Tertib dan Lancar
    Polsek Kawali Intensifkan KRYD Malam Hari, Antisipasi C3, Premanisme, dan Geng Motor
    Peran Aktif Kepolisian Lewat KRYD, Polsek Rajadesa Perkuat Keamanan dan Rasa Aman Warga
    Sempat Melawan Petugas, Satu Anggota KKB Puncak Jaya Berhasil Dilumpuhkan Satgas Ops Damai Cartenz
    Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari
    Patroli Sat Samapta Polres Ciamis Sasar Premanisme di Terminal, Wujud Nyata Upaya Cegah Gangguan Kamtibmas
    Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Ciamis di SPBU Imbanagara, Wujud Kehadiran Polisi Jaga Keamanan Objek Vital
    Latihan Dalmas Polres Ciamis Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel, Wujud Profesionalisme dalam Menjaga Kamtibmas
    ‎*Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Korban*
    Strong Point Pagi Sat Samapta Polres Ciamis, Wujud Nyata Pelayanan Kepolisian Atur Lalu Lintas di Titik Rawan
    Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Jabar, Tinjau Kondisi Penegakan Hukum di Jabar
    Polri Dinilai Sukses Kelola Arus Mudik dan Balik Lebaran, Tuai Respons Positif Masyarakat
    Patroli Dialogis Dini Hari di SPBU, Polres Ciamis Perkuat Peran Cegah Kriminalitas dan Jaga Kamtibmas
    Komisi III DPR RI: Pelaksanaan KUHP Baru di Jawa Barat Berjalan Lancar, Sinergi Antar Lembaga Jadi Kunci
    Polres Ciamis Tingkatkan Patroli Biru Objek Vital, Perkuat Peran Kepolisian Jaga Kondusivitas Wilayah
    Perkuat Sinergitas, Polsek Sukadana Polres Ciamis Koorkom Bersama Kader PKK Diacara Rutin Bulanan
    Pelayanan Masyarakat, Polsek Kawali Turun ke Jalan Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Jalur Padat
    Polsek Cihaurbeuti Polres Ciamis Patroli Biru Antisipasi Gangguan Kamtinmas di Masyarakat
    Polsek Kawali Polres Ciamis Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Biru Malam Hari, Bentuk Nyata Kepedulian Polri terhadap Kamtibmas
    POLDA JABAR TEGASKAN KOMITMEN ASTA CITA PRESIDEN SERTA PERAN PEMUDA BEBAS NARKOBA MENUJU INDONESIA EMAS 2045

    Ikuti Kami