Ranmor Sumbu 3 masih banyak beroperasi di jalan TOL,  Kapolda Jabar Tegur pengawasan kurang ketat dan belum terkoordinir antar daerah

    Ranmor Sumbu 3 masih banyak beroperasi di jalan TOL,  Kapolda Jabar Tegur pengawasan kurang ketat dan belum terkoordinir antar daerah

    Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan melakukan peninjauan langsung ke Pos Cipali dalam rangka op erasi lilin Lodaya 2025 untuk mengecek operasional kendaraan sumbu 3. Pasalnya, dalam operasi lilin Lodaya 2025 ini, kendaraan sumbu 3 berdasarkan peraturan di Indonesia saat ini (akhir 2025) ada pembatasan operasional di jalan tol dan arteri tertentu, utamanya saat liburan atau event besar, seperti natal dan tahun baru.

    Kapolda Jabar, Irjen Rudi pun masih menemukan puluhan kendaraan sumbu 3 yang masih membandel beroperasi. Irjen Rudi menyebut, pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 ini demi mencegah kemacetan dan kecelakaan.

    "Kendaraan sumbu 3 dilarang beroperasi pada waktu tertentu. Yang diperbolehkan itu kendaraan angkutan logistik vital, seperti sembako, BBM, dan lain-lain dengan catatan dokumen lengkap. Sedangkan truk tambang atau bahan bangunan dibatasi secara ketat di jalur tertentu, semisal Pantura (Pemalang-Batang) atau jalan tol, " katanya, Selasa (23/12/2025).

    Kebijakan ini diatur melalui surat keputusan bersama (SKB) kementerian/lembaga terkait, menyesuaikan dengan periode natal dan tahun baru 2025/2026 dengan puncak pembatasan di Desember 2025 dan Januari 2026.

    "Kami tentunya akan berkoordinasi lintas sektoral untuk melakukan pembatasan sumbu 3 ini. Sebab, masih kami temukan puluhan sumbu 3 yang beroperasi lantaran tak adanya pengawasan, " katanya.

    Adapun poin-poin penting dalam peraturan sumbu 3, antara lain pembatasan waktu dan lokasi di mana truk sumbu 3 ke atas dibatasi operasinya di ruas tol dan non-tol tertentu, terutama di Jawa (Jabar, Jateng, Jatim, Banten) selama periode ramai.

    Kendaraan yang diperbolehkan, yakni kendaraan angkutan logistik penting, seperti BBM, BBG, pupuk, hewan ternak, pakan, bahan pokok, hantaran uang, dan penanganan bencana alam tetap boleh beroperasi dengan surat muatan resmi (SIK).

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menambahkan terkait pembatasan sumbu 3 diberlakukan pada 19-20 Desember, 23-28 Desember 2025, dan 2-4 Januari 2026. Kemudian, jalur alternatif dan insentif, yaitu ada relokasi ke jalur tol (misal Pemalang-Batang) dengan diskon tarif tol untuk menjaga kelancaran logistik. 

    "Untuk penegakan, polri dan dishub mengawasi, bahkan bisa mengkandangkan truk yang melanggar di area tol, " kata Hendra.

    Bandung 23 Desember  2025

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Sapaan Hangat Kapolda Jabar kepada Para...

    Artikel Berikutnya

    Kapolri Soroti Tantangan Perkembangan Teknologi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jabar Raih Juara 1 E-Learning Sertifikasi Kehumasan di Rakernis Humas Polri 2026
    Kabid Humas Polda Jabar Raih Juara 1 Cipta Trending Topik di Rakernis Humas Polri 2026
    Kabid Humas Polda Jawa Barat Raih Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026
    Polisi Cilik TK Kemala Bhayangkari 25 Ciamis Raih Juara 2 dan Juara 1 Kostum Terbaik Tingkat Jawa Barat, Bukti Peran Kepolisian Bina Generasi Disiplin
    Perkuat Sinergitas, Polsek Sukadana Polres Ciamis Intens Datang ke Warga Beri Imbauan Kamtibmas

    Ikuti Kami