Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

    Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

    Jakarta, 21 Oktober 2025 — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau. Korupsi ini terkait operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015 dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33, 29 miliar dan USD 3.000.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025) siang.

    Penyidik menetapkan Sdr. RA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, serta Sdri. DRS, selaku Direktur Keuangan PT SPR dalam periode yang sama, sebagai tersangka. Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan 4 orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru, dan kediaman para tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru.

    Barang bukti yang berhasil disita meliputi dokumen, barang elektronik, serta sejumlah uang. Untuk mendukung aset recovery, penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp5, 4 miliar, serta membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.

    Kasus ini bermula saat PT SPR, yang semula berbentuk perusahaan daerah, berubah menjadi perseroan terbatas berdasarkan keputusan RUPS-LB pada Mei 2010. Pada tahun yang sama, PT SPR bersama Kingswood Capital Limited (KCL) membentuk konsorsium dan memperoleh kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun (2010–2030).

    Namun, menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Sejumlah pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan antara lain:

    * Pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas,
    * Pengadaan tanpa analisis kebutuhan,
    * Kesalahan pencatatan overlifting,
    * Serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel.

    Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara secara signifikan.

    Kortastipidkor Polri menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II).

    "Dengan adanya penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses penegakan hukum berjalan optimal serta dapat memberikan efek jera dan pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya, " ujar Kombes Bhakti menutup konferensi pers.

    #polri
    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Ciamis Kawal Penyerahan Sertifikat...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Cikoneng Kawal Persiapan Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Ciamis Tingkatkan Patroli Biru, Wujud Nyata Ciptakan Keamanan di Jalur Rawan Kejahatan
    Patroli Biru Sat Samapta Polres Ciamis di Lembur Balong, Antisipasi C3 dan Pengawasan Rumah Kosong
    Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Dialogis Polres Ciamis Perkuat Rasa Aman Warga
    Peran Aktif Polri Jaga Objek Vital, Patroli Dialogis Polres Ciamis Tingkatkan Keamanan Masyarakat
    Perkuat Pengamanan Objek Vital, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru di Wilayah Rawan
    Polres Ciamis Tingkatkan Patroli Biru Objek Vital, Perkuat Peran Kepolisian Jaga Kondusivitas Wilayah
    STIK Lemdiklat Polri Gelar Seminar UNIPOL, Dorong Transformasi Pendidikan Kepolisian di Era Digital
    Kunjungan Kerja Ketua Bhayangkari Polda Jabar di SLB Cijeungjing Kabupaten Ciamis, Wujud Kepedulian dan Dukungan Pendidikan Inklusif
    Polsek Rajadesa Intensifkan KRYD Malam Hari, Perkuat Peran Kepolisian Jaga Keamanan Lingkungan
    Respon Cepat Polres Ciamis Tangani Dugaan Tawuran Mahasiswa, Situasi Berhasil Dikendalikan Secara Kondusif
    Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Jabar, Tinjau Kondisi Penegakan Hukum di Jabar
    Patroli Dialogis Dini Hari di SPBU, Polres Ciamis Perkuat Peran Cegah Kriminalitas dan Jaga Kamtibmas
    Polri Dinilai Sukses Kelola Arus Mudik dan Balik Lebaran, Tuai Respons Positif Masyarakat
    Komisi III DPR RI: Pelaksanaan KUHP Baru di Jawa Barat Berjalan Lancar, Sinergi Antar Lembaga Jadi Kunci
    Polres Ciamis Tingkatkan Patroli Biru Objek Vital, Perkuat Peran Kepolisian Jaga Kondusivitas Wilayah
    Perkuat Sinergitas, Polsek Sukadana Polres Ciamis Koorkom Bersama Kader PKK Diacara Rutin Bulanan
    Pelayanan Masyarakat, Polsek Kawali Turun ke Jalan Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Jalur Padat
    Polsek Cihaurbeuti Polres Ciamis Patroli Biru Antisipasi Gangguan Kamtinmas di Masyarakat
    Polsek Kawali Polres Ciamis Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Biru Malam Hari, Bentuk Nyata Kepedulian Polri terhadap Kamtibmas
    POLDA JABAR TEGASKAN KOMITMEN ASTA CITA PRESIDEN SERTA PERAN PEMUDA BEBAS NARKOBA MENUJU INDONESIA EMAS 2045

    Ikuti Kami