Polda Jabar Ungkap Kasus Pemalsuan Surat dalam Sengketa Lahan Perkebunan Teh di Cianjur

    Polda Jabar Ungkap Kasus Pemalsuan Surat dalam Sengketa Lahan Perkebunan Teh di Cianjur

    Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Bidang Hubungan Masyarakat mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan sengketa lahan perkebunan teh Marriwatie di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Kasus ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/488/VII/2022/SPKT/Polda Jawa Barat tanggal 25 Juli 2022 

    Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan DS (Dadeng Saepudin) sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemalsuan dokumen warkah tanah dan menggunakan dua identitas KTP yang tidak sah untuk mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur. Akibat perbuatannya, pada kurun waktu 2012 hingga 2015 terbit ratusan sertifikat tanah, termasuk sembilan SHM atas nama tersangka 

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kasus ini berawal dari kepemilikan lahan perkebunan teh seluas kurang lebih 461, 9 hektare milik PT Mutiara Bumi Parahyangan (PT MBP) yang tercatat dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 dan 2 Cikancana. Lahan tersebut sebelumnya berada dalam status sengketa dan sita jaminan pengadilan sejak tahun 1999, sehingga secara hukum tidak dapat dikelola maupun dialihkan haknya 

    Penyidik menemukan bahwa tersangka tidak memiliki legal standing dalam perkara sengketa lahan tersebut, namun tetap mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan hak atas tanah ke BPN Cianjur 

    "Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi, termasuk pihak perusahaan, masyarakat penggarap, aparatur desa, pejabat BPN, serta saksi ahli pidana dan pertanahan. Selain itu, penyidik juga menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti, termasuk warkah tanah, buku tanah, dan sertifikat hak atas tanah." ujar Kombes Hendra, Senin (2/2/2026)

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Penyidik menyatakan akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II) 

    Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik mafia tanah dan memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat dan badan hukum yang sah.

    Bandung, 2 Februari 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Ratusan Sertifikat Terbit di Lahan Sengketa,...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Ciamis Datangi Rumah Tersambar Petir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Peran Polri Perkuat Disiplin dan Profesionalisme, Polres Ciamis Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional
    Perkuat Pengamanan Objek Vital, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru di Wilayah Rawan
    Peran Polri Ditingkatkan Melalui KRYD, Polsek Kawali Jaga Kamtibmas Dari C3 Hingga Geng Motor
    Peran Bhabinkamtibmas Polsek Cisaga Hadiri Acara HUT Desa Danasari ke-42 
    Peran Polri di Jam Rawan Pagi, Strong Point Polsek Sukadana Wujudkan Kamseltibcarlantas
    Polres Ciamis Tingkatkan Patroli Biru Objek Vital, Perkuat Peran Kepolisian Jaga Kondusivitas Wilayah
    STIK Lemdiklat Polri Gelar Seminar UNIPOL, Dorong Transformasi Pendidikan Kepolisian di Era Digital
    Kunjungan Kerja Ketua Bhayangkari Polda Jabar di SLB Cijeungjing Kabupaten Ciamis, Wujud Kepedulian dan Dukungan Pendidikan Inklusif
    Polsek Rajadesa Intensifkan KRYD Malam Hari, Perkuat Peran Kepolisian Jaga Keamanan Lingkungan
    Respon Cepat Polres Ciamis Tangani Dugaan Tawuran Mahasiswa, Situasi Berhasil Dikendalikan Secara Kondusif
    Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Jabar, Tinjau Kondisi Penegakan Hukum di Jabar
    Patroli Dialogis Dini Hari di SPBU, Polres Ciamis Perkuat Peran Cegah Kriminalitas dan Jaga Kamtibmas
    Polri Dinilai Sukses Kelola Arus Mudik dan Balik Lebaran, Tuai Respons Positif Masyarakat
    Komisi III DPR RI: Pelaksanaan KUHP Baru di Jawa Barat Berjalan Lancar, Sinergi Antar Lembaga Jadi Kunci
    Polres Ciamis Tingkatkan Patroli Biru Objek Vital, Perkuat Peran Kepolisian Jaga Kondusivitas Wilayah
    Perkuat Sinergitas, Polsek Sukadana Polres Ciamis Koorkom Bersama Kader PKK Diacara Rutin Bulanan
    Pelayanan Masyarakat, Polsek Kawali Turun ke Jalan Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Jalur Padat
    Polsek Cihaurbeuti Polres Ciamis Patroli Biru Antisipasi Gangguan Kamtinmas di Masyarakat
    Polsek Kawali Polres Ciamis Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Biru Malam Hari, Bentuk Nyata Kepedulian Polri terhadap Kamtibmas
    POLDA JABAR TEGASKAN KOMITMEN ASTA CITA PRESIDEN SERTA PERAN PEMUDA BEBAS NARKOBA MENUJU INDONESIA EMAS 2045

    Ikuti Kami