Polda Jabar Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sunda

    Polda Jabar Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sunda

    Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial dan menjerat seorang tersangka berinisial MAFPN alias Resbob. 

    Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan  mengatakan bahwa Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polda Jabar pada 11 Desember 2025 terkait dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Sunda dan kelompok pendukung sepak bola Viking .

    "Kasus ini bermula pada 10 Desember 2025 ketika pelapor menemukan sebuah video berdurasi 59 detik yang diunggah melalui akun TikTok @radarsumedang, menampilkan tersangka yang saat itu melakukan siaran langsung melalui akun @resbobbb. Dalam video tersebut, tersangka diduga melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang ditujukan kepada kelompok Viking serta masyarakat Sunda, sehingga memicu kemarahan, rasa tersinggung, dan potensi permusuhan antar kelompok di masyarakat ." ujar Kapolda Jabar, Rabu (17/12/2025)

    Atas kejadian tersebut, Ditressiber Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk perwakilan Aliansi Sunda Ngahiji, pengurus Viking Pusat Club, admin media sosial, rekan streaming tersangka, hingga saksi ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ahli bahasa .

    Dalam proses pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop ASUS Vivobook 16X beserta charger, satu unit iPhone 12 warna merah, kamera live streaming, serta beberapa akun media sosial yang digunakan tersangka, yakni YouTube, Instagram, dan TikTok. Barang bukti tersebut diamankan dari lokasi di Surabaya dan Bandung .

    Tersangka MAFPN alias Resbob disangkakan melanggar ketentuan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 34 jo Pasal 50 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 6 hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal hingga Rp10 miliar .

    Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian di ruang digital yang berpotensi memecah belah persatuan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terpancing oleh konten provokatif yang mengandung unsur SARA .

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    WAKAPOLDA JABAR BUKA LATPRA OPS LILIN LODAYA...

    Artikel Berikutnya

    Korpolairud Baharkam Polri Lakukan Normalisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    *Humanis, Satuan Samapta Polres Ciamis Patroli Dialogis Koorkom Bareng Warga di Pos Ronda*
    *Perkuat Sinergitas, Polsek Cikoneng Polres Ciamis Koorkom Kamtibmas ke Warga Gandasari*
    *Satuan Samapta Polres Ciamis Patroli ke Toserba Yogya Ciamis Beri Imbauan Kamtibmas*
    *Polsek Ciamis Polres Ciamis Awasi Distribusi Bapanas Beras dan Minyak Goreng ke Warga Karangampel*
    Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
    Polres Ciamis Tingkatkan Patroli Biru Objek Vital, Perkuat Peran Kepolisian Jaga Kondusivitas Wilayah
    STIK Lemdiklat Polri Gelar Seminar UNIPOL, Dorong Transformasi Pendidikan Kepolisian di Era Digital
    Polsek Rajadesa Intensifkan KRYD Malam Hari, Perkuat Peran Kepolisian Jaga Keamanan Lingkungan
    Kunjungan Kerja Ketua Bhayangkari Polda Jabar di SLB Cijeungjing Kabupaten Ciamis, Wujud Kepedulian dan Dukungan Pendidikan Inklusif
    Kepuasan Publik Mudik Lebaran 2026 Tembus 85,3 Persen, Bukti Kolaborasi Sistem yang Berhasil
    Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Jabar, Tinjau Kondisi Penegakan Hukum di Jabar
    Patroli Dialogis Dini Hari di SPBU, Polres Ciamis Perkuat Peran Cegah Kriminalitas dan Jaga Kamtibmas
    Polri Dinilai Sukses Kelola Arus Mudik dan Balik Lebaran, Tuai Respons Positif Masyarakat
    Komisi III DPR RI: Pelaksanaan KUHP Baru di Jawa Barat Berjalan Lancar, Sinergi Antar Lembaga Jadi Kunci
    Polres Ciamis Tingkatkan Patroli Biru Objek Vital, Perkuat Peran Kepolisian Jaga Kondusivitas Wilayah
    Perkuat Sinergitas, Polsek Sukadana Polres Ciamis Koorkom Bersama Kader PKK Diacara Rutin Bulanan
    Pelayanan Masyarakat, Polsek Kawali Turun ke Jalan Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Jalur Padat
    Polsek Cihaurbeuti Polres Ciamis Patroli Biru Antisipasi Gangguan Kamtinmas di Masyarakat
    Polsek Kawali Polres Ciamis Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Biru Malam Hari, Bentuk Nyata Kepedulian Polri terhadap Kamtibmas
    POLDA JABAR TEGASKAN KOMITMEN ASTA CITA PRESIDEN SERTA PERAN PEMUDA BEBAS NARKOBA MENUJU INDONESIA EMAS 2045

    Ikuti Kami