Polda Jabar Bongkar Sindikat WhatsApp Blast Judi Online, Raup Rp300 Juta dalam Tiga Bulan

    Polda Jabar Bongkar Sindikat WhatsApp Blast Judi Online, Raup Rp300 Juta dalam Tiga Bulan

    Direktorat Siber Polda Jawa Barat mengungkap jaringan promosi judi online yang beroperasi menggunakan metode “WhatsApp blast” di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  menjelaskan bahwa  pengungkapan berawal dari patroli siber pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Tim menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada distribusi tautan bermuatan perjudian secara masif melalui aplikasi WhatsApp.

    “Para tersangka mendistribusikan dan mentransmisikan link situs judi online secara acak ke nomor WhatsApp masyarakat. Aktivitas tersebut dikelola melalui website setorwa.com dan sebarwa.com, ” ujar Hendra, Selasa (24/2/2026).

    Salah satu situs yang dipromosikan adalah “Kipas899” melalui sejumlah tautan yang disebarkan secara masif.

    Polisi menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial MAA, AS, W, YK, dan RP. MAA disebut sebagai leader atau pengendali utama jaringan. Ia menyewa dan mengelola akun-akun WhatsApp untuk kepentingan promosi situs judi online.

    Menurut Kombes Hendra, MAA mulai menjalankan aktivitas tersebut sejak November 2025 dan diduga meraup keuntungan sekitar Rp300 juta.

    “MAA memfasilitasi pembuatan dan penyewaan akun WhatsApp. Tarif yang dikenakan sekitar Rp400 per satu kali pengiriman pesan, ” katanya.

    Dua tersangka lainnya, AS dan W, berperan membuat akun-akun WhatsApp menggunakan SIM card yang telah diregistrasi. Dengan dukungan 24 unit telepon seluler yang terhubung ke dua komputer menggunakan aplikasi mirroring, keduanya mampu memproduksi sekitar 220 akun per hari.

    Tersangka YK diketahui baru bergabung selama dua hari sebelum pengungkapan dan belum sempat memperoleh keuntungan. Sementara RP berperan menyediakan ribuan kartu SIM yang telah aktif dan teregistrasi.

    Dari penggerebekan di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, polisi menyita 55 unit telepon seluler berbagai merek, dua set komputer, puluhan kabel USB, perangkat jaringan internet, serta ribuan kartu SIM aktif. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp62, 6 juta dan sejumlah perhiasan emas.

    “Total ada enam saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana serta ahli ITE yang telah dimintai keterangan, ” ujar Hendra.

    Para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

    Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online. “Kami berkomitmen menjaga Jawa Barat dari praktik kejahatan siber yang merugikan masyarakat, ” tegas Kombes  Hendra.

    Bandung, 24 Februari 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jabar Ungkap Promosi Judol, Ribuan...

    Artikel Berikutnya

    Korupsi Proyek SMKN Ciamis, Jefri Prayitno...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kabid Humas Polda Jabar Raih Juara 1 Cipta Trending Topik di Rakernis Humas Polri 2026
    Kabid Humas Polda Jawa Barat Raih Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026
    Polisi Cilik TK Kemala Bhayangkari 25 Ciamis Raih Juara 2 dan Juara 1 Kostum Terbaik Tingkat Jawa Barat, Bukti Peran Kepolisian Bina Generasi Disiplin
    Perkuat Sinergitas, Polsek Sukadana Polres Ciamis Intens Datang ke Warga Beri Imbauan Kamtibmas
    Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Ciamis di Perumahan Buana Sudirman, Wujud Kehadiran Polisi Jaga Kamtibmas Malam Hari

    Ikuti Kami