Polda Jabar bersama BKSDA dan JSI ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, 14 Burung Elang Diamankan

    Polda Jabar bersama BKSDA dan JSI ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, 14 Burung Elang Diamankan

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H didampingi Dir Reskrimsus Polda Jabar  Kombes Pol Wirdhanto serta perwakilan BKSDA Agus K, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyimpanan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi, Kamis (29/1/2026)

    Dalam Konferensi Pers tersebut, Kabid Humas Polda Jabar menerangkan bahwa penangkapan tersangka MA bin Satori, warga Indramayu, dengan modus menyimpan, memiliki, dan memelihara berbagai jenis satwa dilindungi, khususnya burung elang.

    Kombes Hendra  menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya 3 ekor burung elang glotok
    10 ekor elang alap jambul, 1 ekor elang tikus dan kandang burung berbahan besi
    Serta barang bukti pendukung lainnya

    Kabid Humas Polda Jabar  menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara  Polda Jabar, BKSDA, serta Jaringan Satwa Indonesia.

    “Penangkapan dilakukan di sebuah bangunan yang digunakan untuk memelihara satwa dilindungi. Dari lokasi tersebut ditemukan 14 ekor burung elang, ” ungkapnya.

    Ia menambahkan, kondisi satwa sangat memprihatinkan karena dipelihara di tempat yang tidak higienis dan tidak layak. Beberapa satwa ditemukan mengalami luka pada bagian kaki dan kepala, bahkan ada yang terkena katarak.

    Selain itu, dari hasil pemeriksaan awal diketahui sebagian besar elang yang diamankan masih berusia di bawah satu tahun. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya sindikasi perdagangan satwa ilegal, termasuk jalur pembelian melalui pasar online.
    “Satwa ini sudah dipelihara sekitar enam bulan, dengan pola pemberian makan yang tidak layak, ” jelasnya.

    Seluruh satwa yang diamankan akan diserahkan kepada pihak BKSDA untuk perawatan, sebelum nantinya ditempatkan di penangkaran Kalianda, Lampung, pagar kembali ke habitat yang semestinya. 
    Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Sementara itu, Agus K dari BKSDA menegaskan bahwa seluruh jenis elang yang ditemukan merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia dan tidak ada penangkaran elang yang memiliki izin resmi.

    “Jenis satwa dilindungi dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, ” ujarnya.

    Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar demi menjaga kelestarian ekosistem dan kekayaan alam Indonesia.

    Bandung, 29 Januari 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Petani Dapat Umroh Gratis dari Kapolda Jabar,...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jabar Tanam Jagung 750 Hektare dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kabid Humas Polda Jabar Raih Juara 1 Cipta Trending Topik di Rakernis Humas Polri 2026
    Kabid Humas Polda Jawa Barat Raih Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026
    Polisi Cilik TK Kemala Bhayangkari 25 Ciamis Raih Juara 2 dan Juara 1 Kostum Terbaik Tingkat Jawa Barat, Bukti Peran Kepolisian Bina Generasi Disiplin
    Perkuat Sinergitas, Polsek Sukadana Polres Ciamis Intens Datang ke Warga Beri Imbauan Kamtibmas
    Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Ciamis di Perumahan Buana Sudirman, Wujud Kehadiran Polisi Jaga Kamtibmas Malam Hari

    Ikuti Kami