Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Sah Berdasarkan Undang-Undang

    Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Sah Berdasarkan Undang-Undang

    Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Dasar hukumnya, kata Margarito, masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional hingga saat ini.

    Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, menjadi landasan hukum yang secara tegas mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.

    “Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku, ” ujar Prof. Margarito di Jakarta.

    Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memberikan dasar bagi Kapolri maupun pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk menugaskan anggota Polri pada lembaga-lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.

    “Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah, ” tegasnya.

    Lebih lanjut, Margarito menyebut bahwa setiap penugasan ke luar institusi harus melalui mekanisme administratif yang sesuai, yakni atas permintaan resmi dari institusi terkait dan persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

    “Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah, ” ungkapnya.

    Margarito juga menilai bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.

    “Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah, ” pungkasnya.

    Dengan demikian, ia menegaskan bahwa selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional.

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Peran Kepolisian dalam Mendukung Lomba Kampung...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Patroli Biru Sat Samapta Polres Ciamis di Lembur Balong, Antisipasi C3 dan Pengawasan Rumah Kosong
    Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Dialogis Polres Ciamis Perkuat Rasa Aman Warga
    Peran Aktif Polri Jaga Objek Vital, Patroli Dialogis Polres Ciamis Tingkatkan Keamanan Masyarakat
    Perkuat Pengamanan Objek Vital, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru di Wilayah Rawan
    *Perkuat Sinergitas, Polsek Cikoneng Koorkom Kamtibmas ke Warga Jalatrang Desa Cimari*
    Polres Ciamis Tingkatkan Patroli Biru Objek Vital, Perkuat Peran Kepolisian Jaga Kondusivitas Wilayah
    STIK Lemdiklat Polri Gelar Seminar UNIPOL, Dorong Transformasi Pendidikan Kepolisian di Era Digital
    Kunjungan Kerja Ketua Bhayangkari Polda Jabar di SLB Cijeungjing Kabupaten Ciamis, Wujud Kepedulian dan Dukungan Pendidikan Inklusif
    Polsek Rajadesa Intensifkan KRYD Malam Hari, Perkuat Peran Kepolisian Jaga Keamanan Lingkungan
    Respon Cepat Polres Ciamis Tangani Dugaan Tawuran Mahasiswa, Situasi Berhasil Dikendalikan Secara Kondusif
    Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Jabar, Tinjau Kondisi Penegakan Hukum di Jabar
    Patroli Dialogis Dini Hari di SPBU, Polres Ciamis Perkuat Peran Cegah Kriminalitas dan Jaga Kamtibmas
    Polri Dinilai Sukses Kelola Arus Mudik dan Balik Lebaran, Tuai Respons Positif Masyarakat
    Komisi III DPR RI: Pelaksanaan KUHP Baru di Jawa Barat Berjalan Lancar, Sinergi Antar Lembaga Jadi Kunci
    Polres Ciamis Tingkatkan Patroli Biru Objek Vital, Perkuat Peran Kepolisian Jaga Kondusivitas Wilayah
    Perkuat Sinergitas, Polsek Sukadana Polres Ciamis Koorkom Bersama Kader PKK Diacara Rutin Bulanan
    Pelayanan Masyarakat, Polsek Kawali Turun ke Jalan Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Jalur Padat
    Polsek Cihaurbeuti Polres Ciamis Patroli Biru Antisipasi Gangguan Kamtinmas di Masyarakat
    Polsek Kawali Polres Ciamis Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Biru Malam Hari, Bentuk Nyata Kepedulian Polri terhadap Kamtibmas
    POLDA JABAR TEGASKAN KOMITMEN ASTA CITA PRESIDEN SERTA PERAN PEMUDA BEBAS NARKOBA MENUJU INDONESIA EMAS 2045

    Ikuti Kami