Jamin Kekhusyuan Ramadhan 1447 H, Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road

    Jamin Kekhusyuan Ramadhan 1447 H, Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road

    Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol.  Dr. Rudi Setiawan S.I.K., S.H., M.H  resmi mengeluarkan Maklumat pada tanggal 20 Februari 2026 di Bandung tentang  Larangan melakukan perbuatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan 1447 H/2026 M di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat,  Langkah preventif ini diambil guna memastikan seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Polda Jawa Barat dapat menjalankan ibadah dengan rasa aman, nyaman, dan khusyuk tanpa gangguan aktivitas berbahaya maupun kerumunan yang memicu konflik. Kebijakan ini menekankan pada pengawasan ketat terhadap potensi gangguan kamtibmas yang kerap meningkat selama bulan puasa.

    Kapolda Jabar mengatakan bahwa Poin utama dalam maklumat tersebut secara tegas melarang penggunaan petasan atau kembang api serta membawa senjata api dan senjata tajam tanpa alasan yang sah. Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengingat bahaya ledakan atau kebakaran yang dapat mengancam keselamatan publik. 
    Kepolisian mengingatkan bahwa tindakan yang membahayakan keamanan umum tidak akan ditoleransi demi keselamatan bersama.

    Selain itu, Polda Jabar juga menyoroti fenomena sahur on the road (SOTR) yang sering kali mengganggu ketertiban jalanan. Masyarakat dilarang melakukan kegiatan berbuka atau sahur bersama di jalanan yang tidak menjaga ketertiban, memicu kegaduhan, hingga potensi tawuran dan penyebaran berita bohong (hoaks). Pelanggaran terhadap poin ini dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP , termasuk pasal mengenai kenakalan dan perkelahian kelompok.

    "Kamtibmas di jalan raya juga menjadi prioritas, di mana aksi kebut-kebutan, konvoi kendaraan, hingga balapan liar dilarang keras sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak-pihak yang turut serta memberikan fasilitas atau sarana prasarana bagi terjadinya tindak pidana tersebut juga diancam sanksi hukum sebagai pihak yang membantu kejahatan. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai dukungan terhadap kegiatan negatif yang merugikan pengguna jalan lainnya." ujarnya, Selasa (24/2/2026)

    Sebagai penutup, Kapolda Jawa Barat menegaskan bahwa personel kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap poin-pois maklumat tersebut. Tindakan kepolisian akan merujuk pada Pasal 348 dan Pasal 351 UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Maklumat ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh elemen masyarakat agar dipatuhi demi terciptanya situasi yang kondusif di Jawa Barat selama bulan suci Ramadhan berlangsung.

    Bandung, 24 Februari 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Sinergi Polri - BPN, Kapolda Sumsel...

    Artikel Berikutnya

    Korupsi Proyek SMKN Ciamis, Jefri Prayitno...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kabid Humas Polda Jawa Barat Raih Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026*
    Polda Jabar Raih Juara 1 E-Learning Sertifikasi Kehumasan di Rakernis Humas Polri 2026
    Kabid Humas Polda Jabar Raih Juara 1 Cipta Trending Topik di Rakernis Humas Polri 2026
    Kabid Humas Polda Jawa Barat Raih Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026
    Polisi Cilik TK Kemala Bhayangkari 25 Ciamis Raih Juara 2 dan Juara 1 Kostum Terbaik Tingkat Jawa Barat, Bukti Peran Kepolisian Bina Generasi Disiplin
    STIK Lemdiklat Polri Gelar Seminar UNIPOL, Dorong Transformasi Pendidikan Kepolisian di Era Digital
    Polres Ciamis Tingkatkan Patroli Biru Objek Vital, Perkuat Peran Kepolisian Jaga Kondusivitas Wilayah
    Polsek Rajadesa Intensifkan KRYD Malam Hari, Perkuat Peran Kepolisian Jaga Keamanan Lingkungan
    Kunjungan Kerja Ketua Bhayangkari Polda Jabar di SLB Cijeungjing Kabupaten Ciamis, Wujud Kepedulian dan Dukungan Pendidikan Inklusif
    Patroli Dialogis Polres Ciamis di Objek Vital, Perkuat Kehadiran Polisi dan Rasa Aman Masyarakat
    Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Jabar, Tinjau Kondisi Penegakan Hukum di Jabar
    Patroli Dialogis Dini Hari di SPBU, Polres Ciamis Perkuat Peran Cegah Kriminalitas dan Jaga Kamtibmas
    Polri Dinilai Sukses Kelola Arus Mudik dan Balik Lebaran, Tuai Respons Positif Masyarakat
    Komisi III DPR RI: Pelaksanaan KUHP Baru di Jawa Barat Berjalan Lancar, Sinergi Antar Lembaga Jadi Kunci
    Polres Ciamis Tingkatkan Patroli Biru Objek Vital, Perkuat Peran Kepolisian Jaga Kondusivitas Wilayah
    Perkuat Sinergitas, Polsek Sukadana Polres Ciamis Koorkom Bersama Kader PKK Diacara Rutin Bulanan
    Pelayanan Masyarakat, Polsek Kawali Turun ke Jalan Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Jalur Padat
    Polsek Cihaurbeuti Polres Ciamis Patroli Biru Antisipasi Gangguan Kamtinmas di Masyarakat
    Polsek Kawali Polres Ciamis Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Biru Malam Hari, Bentuk Nyata Kepedulian Polri terhadap Kamtibmas
    POLDA JABAR TEGASKAN KOMITMEN ASTA CITA PRESIDEN SERTA PERAN PEMUDA BEBAS NARKOBA MENUJU INDONESIA EMAS 2045

    Ikuti Kami