Dua Kasus Pangan Berbahaya Diungkap Polda Jabar, Ancaman Serius bagi Kesehatan Publik

    Dua Kasus Pangan Berbahaya Diungkap Polda Jabar, Ancaman Serius bagi Kesehatan Publik

    Dalam waktu berdekatan, Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pangan di wilayah Jawa Barat, yakni produksi mie basah mengandung formalin dan boraks di Garut serta penjualan ulang makanan-minuman kadaluwarsa di Sumedang.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut kedua kasus ini menjadi peringatan serius terkait pengawasan distribusi pangan.

    “Dua kasus ini menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan ekonomi. Ini jelas merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, ” kata Kombes Hendra, Kamis (19/2/2026)

    Dalam kasus di Garut, tersangka WK memproduksi mie basah dengan campuran formalin dan boraks agar produk lebih tahan lama. Sementara di Sumedang, tersangka JSP menyortir dan menjual kembali makanan serta minuman kadaluwarsa.

    “Boraks dan formalin bukan bahan tambahan pangan. Itu bahan kimia industri. Jika dikonsumsi terus-menerus, dampaknya bisa sangat fatal, mulai dari gangguan organ hingga kanker, ” tegasnya.

    Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa Sementara pada kasus di Sumedang, praktik penghapusan tanggal kedaluwarsa dan pengemasan ulang dinilai sangat merugikan masyarakat.

    “Menghapus tanggal kedaluwarsa lalu menjual kembali produk tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat membahayakan konsumen, apalagi jika menyasar anak-anak, ” ujarnya.

    Polda Jabar telah memeriksa masing-masing lima saksi dalam kasus mie berformalin dan sembilan saksi dalam kasus penyalahgunaan limbah pangan.

    “Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat, ” kata Kombes Wirdhanto.

    Ia memastikan kepolisian berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran di sektor pangan.

    “Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, ” pungkasnya.

    Bandung, 19 Februari 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jabar Musnahkan 28,9 Kg Sabu, Kapolda:...

    Artikel Berikutnya

    Gudang di Sumedang Jadi Tempat Oplos dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jabar Raih Juara 1 E-Learning Sertifikasi Kehumasan di Rakernis Humas Polri 2026
    Kabid Humas Polda Jabar Raih Juara 1 Cipta Trending Topik di Rakernis Humas Polri 2026
    Kabid Humas Polda Jawa Barat Raih Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026
    Polisi Cilik TK Kemala Bhayangkari 25 Ciamis Raih Juara 2 dan Juara 1 Kostum Terbaik Tingkat Jawa Barat, Bukti Peran Kepolisian Bina Generasi Disiplin
    Perkuat Sinergitas, Polsek Sukadana Polres Ciamis Intens Datang ke Warga Beri Imbauan Kamtibmas

    Ikuti Kami